3. Mencegah Konflik Kepentingan: Pemerintah melarang pendaftaran ganda untuk mencegah orang diterima di dua jalur (CPNS dan PPPK) sekaligus, yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dalam penempatan dan pengelolaan status kepegawaian.
4. Transparansi dan Keadilan: Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses seleksi. Dengan aturan ini, peluang akan lebih merata jika seseorang mendaftar di dua jalur sekaligus.
5. Konsistensi dalam Penempatan: Karakteristik dan jenjang karir CPNS dan PPPK berbeda. Dengan mengharuskan pelamar memilih salah satu, pemerintah memastikan bahwa mereka yang diterima memenuhi tugas dan hak-hak sebagai pegawai yang telah mereka pilih sejak awal.
Diharapkan dengan adanya aturan ini, pemerintah dapat menjalankan proses seleksi dengan lebih tertib dan teratur, dan pelamar dapat lebih matang dalam memilih jalur yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan mereka.
Bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK tidak boleh dilakukan secara bersamaan guna mencegah terjadinya konflik kepentingan. Kebijakan ini sendiri dibuat bertujuan agar pelamar dapat memilih jalur yang sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka, sehingga proses seleksi lebih tertib.
(Feby Novalius)