Pelabuhan Impor Bakal Dipindah ke Timur Indonesia, Begini Respons Pengusaha

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 18:11 WIB
Pelabuhan Impor Bakal Dipindah ke Timur Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasimta mengusulkan pemindahan jalur masuk impor tujuh komoditas yang akan dipindahkan melalui pelabuhan timur yakni Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Kupang.

Rencana tersebut pun disambut pelaku industri. Pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menilai rencana Menperin memiliki dampak positif di beberapa sektor untuk menekan banjirnya barang-barang impor di Indonesia dan menekan badai PHK yang merugikan sektor-sektor industri tertentu.

Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo Dewanti mengatakan, adanya usulan kebijakan pemindahan jalur masuk impor ke pelabuhan timur Indonesia perlu mempertimbangkan empa pilar khususnya di industri pendingin dan refrigerasi. Pertama, kesiapan infrastruktur yang memadai di wilayah pelabuhan timur, seperti sarana dan prasarana di pelabuhan, serta feeder untuk pengangkutan ke pulau Jawa.

Kedua, biaya logistik yang tinggi untuk barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri dan/atau barang yang secara kuantitas dan kualitas belum mencukupi kebutuhan di dalam negeri.

"Ketiga, perlu menghindari asas resiprokal dan/atau gugatan dari WTO karena Indonesia pernah mendapat gugatan terkait pembatasan pelabuhan dan kalah," ujarnya, Rabu (28/8/2024).

Dewanti mengingatkan pemerintah agar kebijakan yang dibuat jangan sampai mendapatkan gugatan kembali dari WTO.

Keempat, perlu adanya kajian lebih mendalam terkait efektivitas atau daya ungkit dari kebijakan ini yang terkait dengan industri dalam negeri.

"Perprindo berharap Kementerian Perindustrian dan Pemerintah dapat mempertimbangkan dan mengabulkan pengecualian pemindahan jalur masuk impor untuk beberapa produk pendingin dan refrigenerasi atau beberapa HS Code produk pendingin dan refrigenerasi yang telah disampaikan pada saat audiensi dengan Kementerian Perindustrian, Senin 19 Agustus 2024," ujarnya.

Pelaku industri juga berharap Kementerian Perindustrian dan Pemerintah dapat membuat kebijakan dan regulasi yang dapat diimplementasikan secara komprehensif di lapangan.

Wasekjen Perprindo Heriyanto memberikan usul apabila pemerintah jadi menerapkan kebijakan ini agar dapat diberikan grace period minimal 6 bulan agar pelaku usaha dapat melakukan persiapan.

Akan tetapi perlu mempertimbangkan sektor lain khususnya industri pendingin dan refrigenerasi di Indonesia dikarenakan produksi barang industri pendingin dan refrigenerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri.

Selain itu, beberapa produk pendingin dan refrigenerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk subtitusi lokal.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya