Para pengemudi ojol dan kurir online akan menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan maupun pemerintah, antara lain status hukum ojek online.
Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan sampai saat ini besaran tarif layanan pengantaran Grab telah dihitung secara saksama sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permenkominfo No. 1/Per/M.Kominfo/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial serta dirancang untuk menjaga pendapatan Mitra Pengemudi, serta kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
"Kami menjamin bahwa Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen," ujarnya.
Dia menjabarkan biaya promo yang diberikan aplikator kepada konsumen berasal dari pemasukan perusahaan.
"Seluruh biaya promosi yang Grab gunakan berasal dari perusahaan dan didesain untuk membantu meningkatkan permintaan dari konsumen, yang pada akhirnya diharapkan dapat memengaruhi pendapatan para Mitra Pengemudi secara positif," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)