Tolak Eksepsi Crazy Rich Budi Said, PN Jakarta Lanjutkan Gugatan Antam

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 10:21 WIB
Tolak Eksepsi Budi Said, PN Jakarta Lanjutkan Gugatan Antam (Foto: Shutterstock)
Share :

Oleh karena itu, Antam meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut. Selanjutnya, Antam meminta pengadilan untuk menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018, dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam).

Antam juga menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi. Berdasar surat keterangan tertanggal 16 November 2018 diteken Endang Kumoro, tergugat 3, dibuat di atas kertas kop, dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.

Sementara itu, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam 5,9 ton. Sementara selisih 1,1 ton tidak pernah ia terima.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya