JAKARTA – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur bisnis waralaba di Indonesia.
"Kriteria Waralaba meliputi memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar dan dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan," tulis Pasal 4 Ayat 2.
Di Pasal 4 Ayat 3 disebutkan, sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:
a. pengelolaan sumber daya manusia
b. pengadministrasian
c. pengelolaan operasional
d. metode standar pengoperasian