e. pemilihan lokasi usaha
f. desain tempat usaha
g. persyaratan karyawan, dan
h. strategi pemasaran.
"Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba," tulis pasal 1 dalam PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang diteken Jokowi 2 September 2024.
Baca Selengkapnya: Jokowi Atur Bisnis Waralaba di Indonesia, Harus Sudah Untung hingga Wajib Punya Logo
(Taufik Fajar)