Jokowi Atur Bisnis Waralaba di Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 08:17 WIB
Presiden Jokowi soal Aturan Bisnis Waralaba (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur bisnis waralaba di Indonesia.

"Kriteria Waralaba meliputi memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar dan dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan," tulis Pasal 4 Ayat 2.

Di Pasal 4 Ayat 3 disebutkan, sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:

a. pengelolaan sumber daya manusia

b. pengadministrasian

c. pengelolaan operasional

d. metode standar pengoperasian

e. pemilihan lokasi usaha

f. desain tempat usaha

g. persyaratan karyawan, dan

h. strategi pemasaran.

"Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorang€rn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba," tulis pasal 1 dalam PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang diteken Jokowi 2 September 2024.

Baca Selengkapnya: Jokowi Atur Bisnis Waralaba di Indonesia, Harus Sudah Untung hingga Wajib Punya Logo

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya