Viral! Gaji Asisten Staf Khusus Presiden yang Punya Pembantu Capai Rp19,5 Juta

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Minggu 08 September 2024 07:16 WIB
Gaji Asisten Stafsus (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan Pepres Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten terdapat 4 jabatan yang mendapatkan gaji bulan.

Baca Selengkapnya: Segini Gaji Asisten Staf Khusus Presiden yang Punya Pembantu Bergaji Rp19,5 Juta

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya