Menurut Ogi, OJK juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, yang ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta.
"Nah jadi ini adalah program pensiun, jadi berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai," ungkap Ogi.
Jika jaminan pensiun JP yang ada di BPJS TK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun, jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.
"Jadi itu penjelasan dari kami, dan kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi," kata Ogi.
Ogi juga berharap bahwa penjelasan ini lebih clear dan bisa dipahami oleh seluruh, terutama oleh peserta yang memang ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 itu diterbitkan, diundangkan tanggal 29 April 2024, dan itu 6 bulan sejak itu mulai berlaku.
"Jadi memang di akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya. Kemudian ini bisa menjelaskan kepada media dan juga menyampaikan kepada publik terkait dengan peraturan terkait dengan hal tersebut," pungkasnya.
(Feby Novalius)