“Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya,” ujarnya.
Di sini juga ada pengecualian, apabila manfaat pensiunnya setelah dikurangi 20% tadi itu lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Rp500 juta. Hal tersebut boleh dicairkan sekaligus atau 100%.
“Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, nah itu ketentuan yang kita lakukan,” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)