JAKARTA - Bagi warga Jakarta pemilik usaha di bidang kesenian dan hiburan, Anda harus mengetahui kewajiban perpajakan khusus yang harus dibayarkan, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.
Adapun yang dimaksud Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan atau keramaian untuk dinikmati.
Guna mempermudah pelaku usaha mendaftar objek pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Salah satu kemudahan menggunakan layanan pajak online adalah Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak karena semua proses dapat dilakukan dengan cepat di mana saja dan kapan saja.
Cek langkah-langkah berikut ini untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan: