Daftar PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Sekarang Bisa Online, Begini Caranya!

Sekar Paring Gusti, Jurnalis
Selasa 10 September 2024 08:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Freepik)
Share :

Dengan mengikuti prosedur perpajakan dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, namun turut menjaga kredibilitas serta keberlanjutan usaha. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny berharap ke depannya akan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. 

“Ke depannya, diharapkan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kewajiban pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” ujarnya.

Jadi, yuk segera daftarkan objek  PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Anda melalui pajakonline.jakarta.go.id!

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya