JAKARTA – Gaji staf khusus (Stafsus) presiden yang mencapai sepuluh kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Hal ini mencuat setelah nama Yasmin Nur, seorang asisten staf khusus presiden, viral dan menuai banyak kritik.
Publik mempertanyakan apakah besarnya gaji tersebut sebanding dengan tanggung jawab dan kontribusi yang diberikan oleh staf khusus presiden. Kasus Yasmin Nur menjadi pemicu utama diskusi publik setelah ia mengancam akan memenjarakan seseorang yang dituding mencemarkan nama baiknya.
Tindakan ini dinilai tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang menduduki posisi sebagai asisten staf khusus presiden. Masyarakat pun mengecam langkah tersebut, sekaligus mempertanyakan fungsi dan tugas staf khusus presiden yang dinilai tidak memberikan kontribusi yang jelas bagi masyarakat luas.
Beberapa warganet menyuarakan ketidakpuasan mereka. “Serius nih pajak rakyat buat bayar modelan begini?” tulis seorang warganet di Twitter. Kritik lainnya datang terkait jumlah besar yang harus dikeluarkan negara untuk menggaji para staf khusus ini, “Tiap bulan negara keluar Rp1 miliar lebih buat gaji orang-orang yang belum tentu dibutuhin ini,” ujar pengguna Twitter lainnya.
Gaji Stafsus Presiden 10 Kali Lipat UMR Jakarta?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, seorang staf khusus presiden menerima gaji sebesar Rp51 juta per bulan. Angka ini hampir sepuluh kali lipat dari UMR Jakarta yang saat ini berada di angka sekitar Rp5 juta.
Selain itu, gaji untuk posisi pembantu asisten stafsus presiden juga cukup tinggi, yakni mencapai Rp19,5 juta per bulan, membuat banyak pihak mempertanyakan manfaat dari keberadaan mereka.