Segini Harga Pasir Laut yang Ekspornya Kembali Dibuka Usai 20 Tahun Dilarang

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 18 September 2024 12:21 WIB
Segini Harga Pasir Laut (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Mengintip harga pasir laut yang keran ekspornya kembali dibuka usai 20 tahun dilarang. Aturan ekspor pasir laut berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut.

Sementara, harga pasir laut untuk dalam negeri dibanderol Rp188 ribu per meter kubik sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik. Hal ini tertuang dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021.

Acuan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diteken pada 18 September 2021.

Presiden Joko Widodo juga telah mengizinkan penjualan pasir laut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan Permendag Nomor 20/2024 itu merupakan hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia menekankan pemerintah mengizinkan ekspor pasir dan hasil laut tersebut jika kebutuhan domestik terpenuhi. Selain itu, ekspor dapat dilakukan jika menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Isy dalam keterangan resminya

Isy melanjutkan, ketentuan peraturan kebijakan ekspor pasir dan sedimentasi hasil laut tersebut dipertimbangkan agar menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

"Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut," tutur Isy.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya