JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti semakin menegaskan sikapnya melarang ekspor pasir laut. Dia tak setuju jika Indonesia harus mengeruk pasir laut untuk di ekspor ke luar negeri.
Soal ekspor pasir laut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim bahwa yang di ekspor adalah sedimen yang menghalangi jalannya kapal. Meski wujudnya pasir, namun yang diekspor adalah sedimen.
Menanggapi hal ini, Susi menyebut keberadaan sedimen juga penting bagi Indonesia. Dari pada di ekspor, Susi bilang, lebih baik pasir laut digunakan untuk meninggikan wilayah Pantai Utara Pulau Jawa yang terkena abrasi.
“Bila kita mau ambil pasir atau sedimen pakailah untuk meninggikan wilayah Pantura Jawa yang sudah parah kena abrasi dan sebagian sudah tenggelam,” tulis Susi di akun X, Kamis (18/9/2024).
Dia berharap para pejabat negara mendengarkan suaranya untuk kembali menutup keran ekspor pasir laut. Untuk diketahui, Indonesia telah menutup ekspor pasir laut selama 20 tahun lalu kemudian dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.
“Kembalikan tanah daratan sawah-sawah rakyat kita di Pantura, bukan di ekspor. Andai dan semoga yang mulia yang mewakili rakyat Indonesia memahami,” tukas dia.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang mengatur tentang ekspor pasir dan hasil sedimentasi laut. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yang melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun.
Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan dalam Permendag Nomor 22 dan 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu. Berdasarkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, jenis pasir yang dilarang diekspor adalah pasir laut yang mengandung komponen-komponen mineral tertentu, termasuk pasir yang berasal dari hasil pembersihan sedimentasi laut dengan ukuran butiran khusus. Jenis pasir tersebut diatur dalam pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mencakup pasir alam dengan kandungan emas, perak, timah, dan nikel.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Isy juga menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diizinkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ekspor ini bertujuan untuk mengelola sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya dukung ekosistem pesisir. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)