JAKARTA - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan diambil dalam forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
“Apakah RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat, di Gedung DPR RI, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan, pihaknya dan pemerintah sepakat penambahan alokasi belanja negara untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Said menyampaikan, pihaknya juga sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian/lembaga yang baru.
“Sebab hal itu kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahannya,” kata Said.
Adapun alokasi anggaran yang disepakati untuk program pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai berikut:
1. Program makan siang bergizi gratis: Rp71 triliun.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis untuk pemeriksaan tensi, gula darah, foto rontgen dan skrining penyakit katastropik: Rp3,2 triliun.