UU APBN 2025 Disahkan, Ini Alokasi Anggaran Makan Siang Bergizi hingga Renovasi Sekolah Era Prabowo

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 19 September 2024 14:20 WIB
Sidang Paripurna Sahkan RAPBN 2025 Menjadi Undang-Undang. (foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan diambil dalam forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

“Apakah RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat, di Gedung DPR RI, Kamis (19/9/2024).

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan, pihaknya dan pemerintah sepakat penambahan alokasi belanja negara untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Said menyampaikan, pihaknya juga sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian/lembaga yang baru.

“Sebab hal itu kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahannya,” kata Said.

Adapun alokasi anggaran yang disepakati untuk program pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai berikut:

1. Program makan siang bergizi gratis: Rp71 triliun.

2. Pemeriksaan kesehatan gratis untuk pemeriksaan tensi, gula darah, foto rontgen dan skrining penyakit katastropik: Rp3,2 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya