Berikut cara melapor jika mengalami pelecehan seksual di kantor:
1. Buka website www.perlindunganpekerjaperempuan.kemnaker.go.id di google chrome
2. Selanjutnya, klik “masuk” dan login menggunakan akun siapkerja
3. Pilih pengaduan dan isi informasi lokasi perusahaan
4. Lanjut pilih nama perusahan yang dilaporkan. Apabila perusahaan yang dituju tidak ada, silahkan klik perusahaan lainnya dan lengkapi detail informasi perusahaannya
5. Lengkapi informasi pengaduan yang terdiri dari jabatan perusahan, divisi atau departemen, status pegawai, bukti-bukti pokok pengaduan dan keterangan/kronologi
6. Setelah lengkap, klik “laporkan”
7. Setelah laporan dikirim, Anda akan mendapatkan email balasan dan laporan dapat dilihat di “history pengaduan saya”
Selain itu, kita juga harus mengenali bentuk-bentuk pelecehan seksual di kantor, supaya dapat melindungi diri. Berikut bentuk-bentuk pelecehan seksual di kantor:
1. Mendapatkan godaan/candaan/siulan (cat calling) yang berbau seksual
2. Memperhatikan bagian tubuh tertentu secara terus- menerus
3. Mendapat gestur seksual seperti kedipan/gestur mencium
4. Diintimidasi/dipaksa/diancam agar terlibat dalam aktivitas seksual
5. Diperhatikan alat kelamin secara langsung/berupa media
6. Percobaan pemerkosaan
“Jika kamu atau rekanmu mengalami pelecehan, segera laporkan,” tulis akun Instagram Kemnaker.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)