JAKARTA - Jam berapa biasanya debt collector tagih utang pinjol? ini dia jawabannya bagi debitur atau nasabah yang harus menunggak membayar cicilan.
Debt Collector adalah pihak ketiga dalam dunia peminjaman uang yang bertugas menagih utang dari debitur atas permintaan kreditur dan sering dikenal sebagai agen penagih utang.
Menurut peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang adalah legal. Di mana perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk dapat membantu dalam menagih utang.
Selain itu, DC perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku jika ingin menagih utang pinjol. Salah satunya adalah jam untuk melakukan penagihan pada peminjam uang atau debitur.
Jam berapa biasanya debt collector tagih utang pinjol?
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, DC juga memiliki waktu-waktu tertentu yang sudah ditetapkan dalam menagih utang ke debitur.
"Dalam memastikan tindakan penagihan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat," tulis pasal 62 ayat 2 (f).
Saat bertugas, DC wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, DC juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.