Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong anggota TNI untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka dan menarik minat generasi muda untuk bergabung ke dalam TNI. Dengan menawarkan perbaikan yang signifikan bagi para anggota, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan dedikasi dalam melayani bangsa.
Gaji dikelompokan berdasarkan golongan dan pangkat. Misalnya, gaji untuk Tamtama TNI kini dimulai dari Rp1.775.000 untuk Prajurit Dua, dan bisa mencapai Rp3.197.700 untuk Kopral Kepala. Sementara itu, gaji untuk Perwira Tinggi, seperti Jenderal, kini berkisar antara Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500
Baca selengkapnya : Ternyata Segini Gaji Perwira TNI yang Naik 8%
(Feby Novalius)