OJK Bongkar PT XFA AI, Berkedok Jasa Penyewaan Server Terlibat Skema Ponzi

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2024 07:46 WIB
OJK Blokir Kegiatan PT XFA AI. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir seluruh kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI). Pemblokiran dilakukan lantaran adanya pelaporan masyarakat yang dirugikan atas penawaran investasi yang diduga menggunakan skema ponzi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menjelaskan, PT XFA AI ini mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Namun masyarakat melaporkan, di balik tawaran tersebut, PT XFA AI diduga menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

"Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya," jelas Hudiyanto, Kamis (3/10/2024).

Hudiyanto mengungkapkan, Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi. Kendati demikian, PT XFA AI tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

"Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum," terang Hudiyanto.

Adapun berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, Hudiyanto menuturkan PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku.

Ketentuan yang dilanggar tersebut antara lain:

1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya;

2. Melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi;

3. Dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang," lugas Hudiyanto.

Sekadar informasi, Satgas PASTI memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan atas entitas perusahaan yang melakukan investasi bodong atau kegiatan sejenis, dengan ketentuan melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya