2. Melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi;
3. Dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang," lugas Hudiyanto.
Sekadar informasi, Satgas PASTI memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan atas entitas perusahaan yang melakukan investasi bodong atau kegiatan sejenis, dengan ketentuan melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
(Feby Novalius)