JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa Tapera bukanlah iuran, melainkan tabungan. Di mana masyarakat tidak perlu khawatir uangnya akan hilang.
"Tapera itu bukan iuran. Namanya juga tabungan perumahan rakyat. Konsepnya bukan iuran karena duitnya gak hilang. Tapi menabung bareng-bareng walaupun dalam rangka membentuk dan menghimpun dana murah jangka panjang," kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).
Heru menjelaskan, dana yang terkumpul melalui skema Tapera nantinya dapat dimanfaatkan sendiri oleh para peserta. Ia pun menyebut bahwa kehebohan Tapera disebabkan karena minimnya sosialisasi, dan ini telah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk terus memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Heru sendiri mengaku menyadari bahwa sosialisasi untuk memahamkan masyarakat masih menjadi tugas besar bagi BP Tapera. Menurutnya perlu upaya keras supaya Tapera bisa disosialisasikan secara masif, yang pada akhirnya masyarakat bisa lebih mengerti konsepsi Tapera.
"Ini saya kira memang memerlukan concern khusus berbagai pihak sudah memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa disosialisasikan secar masif. Sehingga seluruh elemen masyarakat, khususnya ASN yang menjadi peserta inti bisa lebih paham lagi konsepsi Tapera," ujarnya.
Untuk diketahui, Heru sendiri mengaku kaget tanggungan 3% yang tercantum dalam PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera menjadi heboh di tengah publik. Pasalnya menurutnya, aturan tersebut sebenarnya sudah terbit sejak tanggal 20 Mei 2020 lalu.
"Kita pahami bahwa akhir Mei 2024 lalu, informasi tentang Tapera cukup heboh. Bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Jadi ini hal yang sangat mengejutkan terus terang bagi kami. Terus terang kita kaget, respon khalayak luar biasa," katanya.
Heru menjelaskan, saat itu dirinya baru 1,5 bulan menjabat sebagai Komisioner BP Tapera yang memiliki tugas utama melakukan akselerasi dokumen perencanaan anggaran dalam upaya menegakkan tata kelola lewat revisi PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dia pun mengaku kaget dengan respon masyarakat yang luar biasa. Dirinya semakin terkejut lantaran usai aturan tersebut selesai direvisi, masyarakat justru fokus pada restatment iuran 3%, bukan pada peningkatan tata kelola yang telah dikerjakan.
"Itu sebenarnya sudah diatur di PP 25 2020 yang terbit 20 Mei 2020. Padahal pengaturan 3% sudah lama, cuma karena ada Covid-19, perhatian masyarakat ke isu Covid, adanya PP baru itu luput dari perhatian publik. Lalu ketika muncul revisinya walaupun tidak diutak-atik 3% tadi, karena kita restatement ulang itu jadi heboh," tandasnya.
(Taufik Fajar)