Iuran Tapera Potong Gaji Pekerja, Konsep Tabungan?

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2024 14:42 WIB
Polemik Iuran Tapera (Foto: Okezone)
Share :

Untuk diketahui, Heru sendiri mengaku kaget tanggungan 3% yang tercantum dalam PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera menjadi heboh di tengah publik. Pasalnya menurutnya, aturan tersebut sebenarnya sudah terbit sejak tanggal 20 Mei 2020 lalu.

"Kita pahami bahwa akhir Mei 2024 lalu, informasi tentang Tapera cukup heboh. Bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Jadi ini hal yang sangat mengejutkan terus terang bagi kami. Terus terang kita kaget, respon khalayak luar biasa," katanya.

Heru menjelaskan, saat itu dirinya baru 1,5 bulan menjabat sebagai Komisioner BP Tapera yang memiliki tugas utama melakukan akselerasi dokumen perencanaan anggaran dalam upaya menegakkan tata kelola lewat revisi PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dia pun mengaku kaget dengan respon masyarakat yang luar biasa. Dirinya semakin terkejut lantaran usai aturan tersebut selesai direvisi, masyarakat justru fokus pada restatment iuran 3%, bukan pada peningkatan tata kelola yang telah dikerjakan.

"Itu sebenarnya sudah diatur di PP 25 2020 yang terbit 20 Mei 2020. Padahal pengaturan 3% sudah lama, cuma karena ada Covid-19, perhatian masyarakat ke isu Covid, adanya PP baru itu luput dari perhatian publik. Lalu ketika muncul revisinya walaupun tidak diutak-atik 3% tadi, karena kita restatement ulang itu jadi heboh," tandasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya