Masih Laku, BI Minta Masyarakat Tak Menolak Uang Rp10.000 Warna Merah

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 05 Oktober 2024 09:19 WIB
Uang Rp10 ribu merah tahun 2005 masih laku (Foto: Bank Indonesia)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan uang rupiah pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna merah masih laku dan bisa dijadikan alat transaksi. BI pun meminta masyarakat tidak menolak uang Rp10.000 tersebut.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

"BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," kata dia, Sabtu (5/10/2024).

Selain uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005, yang masih berlaku adalah uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

"BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," ucapnya.

Imbauan sesuai dengan aturan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

"Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya