JAKARTA - Heboh gaji direksi PT Timah Tbk yang mencapai Rp200 juta per bulan. Hal ini terungkap di sidang Harvey Moeis. Besaran gaji direksi PT Timah yang mencapai Rp200 juta per bulan membuat Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kaget.
Sidang ini menghadirkan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah 2020-2021 Agung Pratama sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis.
Awalnya, Hakim Eko menanyakan besaran gaji yang Agung saat menjabat posisi Direktur Operasi dan Produksi PT Timah
"Saudara gajinya berapa level direktur?," tanya Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024.
"Waktu itu Rp200, Pak," jawab Agung.
"Sebentar, Rp200 apa?," cecar Hakim Eko.
"Juta," timpal Agung.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Eko mengaku kaget dengan jumlah gaji yang diterima itu. Dia kemudian menanyakan saksi di tahun berapa Agung menerima gaji sebesar itu.
"Aduh, aduh kaget saya. waktu itu tahun berapa?," tanya Hakim.
"2020, Pak," jawab Agung.
Agung menjelaskan, gaji tersebut masih kena potongan pajak. Namun, dia juga mengaku masih ada gaji insentif lain yang diterima. Namun, dalam persidangan tersebut dirinya tidak menyebutkan besarannya.
Dalam sidang ini, duduk juga sebagai saksi Direktur Keuangan PT Timah Fina Eryani. Kepada Fina, Hakim Eko pun menanyakan besaran gaji yang diterimanya.
Di ruang sidang, Fina mengaku menerima gaji dengan besaran yang sama dengan yang diterima Agung, yakni Rp200 juta. Jumlah tersebut pun bertahan hingga sekarang.
Hakim Eko menilai, dengan jumlah gaji tersebut bisa digunakan untuk makan di beberapa negara dalam sehari.
"Waw itu gimana, bisa makan pagi, sarapannya di Jakarta, makan siang nanti di Singapura, makan malam nanti di London ya, terus balik lagi, tengah malam gak tau di mana dengan uang sehari Rp65 juta, enggak akan habis Pak itu," ujar Hakim Eko.
(Dani Jumadil Akhir)