Bank Rugi Imbas Aturan Pencadangan, Ini Kata OJK

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2024 13:53 WIB
Penjelasan OJK soal bank rugi karena pencadangan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Sejumlah perbankan masih rugi akibat meningkatkan pencadangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pun menanggapi hal tersebut.

"Upaya peningkatan pencadangan merupakan langkah mitigasi dalam mengantisipasi risiko kredit apabila terdapat potensi peningkatan eksposur risiko kredit," kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Jumat (11/10/2024).

Adapun OJK mencatat NPL Coverage perbankan posisi Agustus 2024 tercatat sebesar 191,75% dengan NPL yang terjaga yaitu sebesar pada 2,26.

Menurut Dian, berdasarkan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan (SAK).

Hal tersebut merupakan salah satu langkah stratejik Bank dalam rangka memitigasi terjadinya peningkatan eksposur kredit Bank baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

"OJK dalam hal ini senantiasa mendorong perbankan untuk terus memperkuat manajemen risiko dan menerapkan praktik prudential banking serta tata kelola yang baik agar perbankan dapat terus tumbuh sehat dan berkelanjutan," ungkap Dian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya