JAKARTA – Begini cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mulai dari cara mengajukan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan, hingga proses klaim tunai JKP akan dibahas di bawah ini.
JKP merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikhususkan untuk masyarakat berstatus Penerima Upah (PU). Jaminan ini akan ditujukan untuk masyarakat PU yang mengalami pemutusan kontrak kerja akibat beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi perusahaan.
Berikut merupakan mekanisme klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dikutip oleh Okezone dari Instagram @kemnaker, Sabtu (12/10/2024).
1. Laporan dari Pemberi Kerja
• Lampirkan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan di web sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam waktu paling lama 7 hari kerja.
• Lampirkan bukti terkait PHK, bukti diterimanya PHK Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Lapor PHK oleh Pekerja
• Lapor PHK di web wajiblapor.kemnaker.go.id.
• Nantinya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi laporan.
3. Verifikasi Eligibility PHK
• Dalam waktu 3 hari, setelah data dinyatakan benar dan lengkap data pekerja akan dicek untuk kelayakan klaim JKP.
4. Mendaftar Akun SIAPKerja
• Pekerja juga mendaftar akun di siapkerja.kemnaker.go.id untuk klaim JKP.
Berikut merupakan alur dan mekanisme yang bisa dilakukan untuk klaim JKP. Ingat, selalu pastikan data yang pekerja isi sudah benar dan lengkap, agar proses klaim cepat dan berhasil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)