Pensiunan Menteri Era Jokowi Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Dibayar APBN

Zahra Indah Safira, Jurnalis
Jum'at 18 Oktober 2024 06:05 WIB
Pensiunan Menteri Jokowi Dapat Asuransi Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Premi jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para penerima ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat secara sekaligus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaannya dikelola melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara, sehingga tidak menjadi beban bagi para penerima

Perpres ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan jaminan kesehatan para menteri purna tugas. Namun, tidak semua menteri berhak mendapatkan jaminan ini. Ada pengecualian yang menarik untuk diperhatikan, terutama bagi mereka yang tersandung masalah hukum

Baca Selengkapnya : Aturan Baru Jokowi, Menteri Pensiun Dapat Asuransi Jaminan Kesehatan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya