Premi jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para penerima ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat secara sekaligus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaannya dikelola melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara, sehingga tidak menjadi beban bagi para penerima
Perpres ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan jaminan kesehatan para menteri purna tugas. Namun, tidak semua menteri berhak mendapatkan jaminan ini. Ada pengecualian yang menarik untuk diperhatikan, terutama bagi mereka yang tersandung masalah hukum
Baca Selengkapnya : Aturan Baru Jokowi, Menteri Pensiun Dapat Asuransi Jaminan Kesehatan
(Taufik Fajar)