Sebelumnya telah tersiar kabar mengenai rencana pembentukan 46 kementerian/lembaga pada pemerintahan mendatang. Struktur pemerintahan yang baru ini melibatkan pembentukan beberapa kementerian baru serta pemisahan tugas pada beberapa kementerian yang ada.
Salah satunya adalah pemisahan Kementerian Koperasi dan UKM menjadi dua kementerian terpisah, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM. Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga akan dibagi menjadi dua, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.
(Taufik Fajar)