Meskipun Basuki tidak lagi menjabat sebagai Menteri PUPR, ia tetap terlibat dengan instansi tersebut karena Prabowo memutuskan untuk membaginya menjadi dua bagian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta membantu dalam menyusun peraturan terkait, termasuk hal-hal mengenai tupoksi dan organisasi.
"Kami sudah serahkan kepada beliau, kepada Menpan RB mengenai Kementerian Pekerjaan Umum. Kemudian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Nanti tinggal kita lihat Perpresnya, eselon I-nya nanti apa saja namanya, PU apa saja namanya," jelas Basuki.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)