2. Tak sanggup bayar utang
Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
3. Digugat oleh debitur
Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
4. Laba Rp259 miliar
Pada 2012, Sritex sendiri memperoleh laba sekitar Rp259 miliar. Tak heran, Lukminto masih menduduki orang terkaya di Solo meski telah meninggal dunia.
Di 2013, PT Sri Rejeki Isman Tbk secara resmi terdaftar sahamnya (dengan kode ticker dan SRIL) pada Bursa Efek Indonesia.
5. Tengah mengajukan PKPU
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mencari tahu mengapa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex bisa terancam bangkrut. Bahkan perusahaan yang bergerak di dunia seragam militer ini dikabarkan tengah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lantaran terancam pailit.
6. Alasan belum diketahui
Agus mengatakan pihaknya perlu menganalisis model bisnis yang terjadi di balik manajemen PT Sritex tersebut.
"Ya kita musti lihat model bisnisnya seperti apa di Sritex group itu. Apakah bangkrutnya murni karena tekstil apakah ada masalah-masalah yang dihadapi pusat," jelas Agus saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Itu harus kita pelajari mengapa bangkrut," sambung Agus.
7. Kemnaker Buka Suara
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) buka suara mengenai putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang atas PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Putusan pailit yang tengah diupayakan untuk kasasi tersebut, kini mengancam keberlangsungan nasib sisa 20 ribu karyawan PT Sritex yang di ujung tanduk.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan Kemnaker tengah berkomunikasi dengan manajemen PT Sritex guna memastikan nasib puluhan ribu karyawannya. Indah mengatakan Kemnaker meminta PT Sritex beserta anak-anak perusahaannya untuk tidak terburu-buru memecat massal karyawannya.
(Feby Novalius)