Pengadilan juga memutuskan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang diterbitkan pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Dengan demikian, keputusan mengenai pengesahan perdamaian tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah tidak adanya izin ini oleh pengadilan.
(Feby Novalius)