OJK Minta Perbankan Blokir 8.000 Rekening Judi Online

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 01 November 2024 16:04 WIB
OJK Minta Bank Blokir Rekening Judi Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening terafiliasi dengan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, ribuan rekening tersebut berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kemudian lanjut dia OJK telah meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu data customer identification file (CIF) yang sama.

"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan OJK telah meminta perbankan untuk blokiran lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Komunikasi dan Digital dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu data customer identification file yang sama," jelas Dian dalam Konferensi Pers RDK Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya