Tak hanya itu, Kemenkop akan membenahi koperasi susu untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar sesuai dengan standar industri. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan pabrik, baik dalam hal teknologi pengolahan maupun penyimpanan, sehingga produksi berlebih dapat ditangani sesuai dengan proses standar mutu yang tinggi.
Lebih lanjut, Menkop menyatakan akan berkoordinasi dengan koperasi susu dan industri pengolahan susu untuk menjamin penyerapan produksi, sehingga tidak ada lagi aksi buang susu oleh pengepul dan peternak.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa upaya membangun pabrik pengolahan susu dari koperasi harus terus digenjot.
"LPDB akan berperan dalam membantu pembiayaan dan pendirian pabrik pengolahan susu oleh koperasi," kata Ferry.
Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji kembali tarif bea masuk impor susu untuk melindungi kepentingan industri susu nasional. Menurutnya, boleh saja dikenakan tarif nol persen, tetapi harus ada insentif bagi koperasi dan peternak sapi perah lokal.
"Kami akan mengadakan pertemuan dengan industri pengolahan susu (IPS) dan Kementerian Pertanian, agar IPS dapat menyerap susu produksi peternak dan koperasi," ucap Ferry.
(Taufik Fajar)