Diberitakan sebelumnya, Sritex masih bisa melaksanakan kegiatan ekspor dan impor, meskipun perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Izin kegiatan ekspor dan impor sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keputusan ini diambil setelah Sritex dan kurator melakukan pembahasan dengan Bea Cukai.
Hanya saja, Iwan mengaku rekening Sritex perusahaan masih diblokir pihak perbankan, akibatnya kegiatan usaha yang seharusnya dapat dilakukan terkendala.
“Tentang rekening bank yang di blokir juga itu kan menambah masalah lagi,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)