Hingga saat ini, hasil penindakan penyelundupan sejak awal 2024 telah menghasilkan 183 kasus yang dalam status penyidikan, dengan 193 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami berhasil memulihkan penerimaan negara dan mencapai ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan di bidang cukai," ujar Sri Mulyani dilansir Antara.
Atas penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai diharapkan dapat terus berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai juga akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
(Dani Jumadil Akhir)