PNS hingga Pejabat Negara Wajib Punya Tabungan Hari Tua, Segini Iurannya

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Jum'at 15 November 2024 05:31 WIB
PNS hingga pejabat negara wajib ikut program tabungan hari tua (Foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah.

Manfaat Askem untuk ASN dan Hakim meliputi Rp8 juta (peserta), Rp6 juta (istri/suami peserta), dan Rp4 juta (anak peserta maksimal 3 penerima). Sedangkan manfaat Askem untuk Pejabat Negara meliputi 2 kali penghasilan (peserta), 1.5 kali penghasilan (istri/suami peserta), dan 0.75 kali penghasilan (anak peserta).

Kini peserta bisa melakukan pengajuan klaim melalui layanan satu pintu TASPEN, yakni Taspen One Hour Online Services(TOOS). Selain mengajukan klaim, melalui TOOS peserta dapat melakukan pengurusan kartu digital kepesertaan, melacak pengajuan online, memantau status otentikasi, mengambil antrean online Mal Pelayanan Publik, melakukan penghitungan manfaat THT dan pensiun, menyampaikan keluhan atau pertanyaan, dan mendapat informasi dana pensiun bulanan untuk pensiunan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya