PNS hingga Pejabat Negara Wajib Punya Tabungan Hari Tua, Segini Iurannya

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Jum'at 15 November 2024 05:31 WIB
PNS hingga pejabat negara wajib ikut program tabungan hari tua (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para pengabdi negara wajib mengikuti program Tabungan Hari Tua (THT). Seluruh PNS, PPPK hingga pejabat negara akan mendapatkan manfaat dari program THT yang dikelola oleh Taspen.

Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Peserta program THT ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara.

Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25% dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan. Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti menjabat. Manfaat THT bagi peserta bisa dilakukan klaim ketika peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, sejak awal bekerja sebagai abdi negara, seorang ASN harus mulai mempersiapkan masa pensiun agar tetap sejahtera.

"Dengan program ini, Taspen mengelola iuran dari setiap ASN secara prudent, terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga ketika memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT sebagai wujud apresiasi dari pemerintah dan bekal untuk ASN dalam menjalankan masa pensiun,” jelasnya, Jumat (15/11/2024).

Dia mencatat, hingga kuartal III 2024 Taspen telah menyalurkan pembayaran THT kepada 147.586 peserta di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (PP 25 tahun 1981 pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah dan belum menikah.

Manfaat Askem untuk ASN dan Hakim meliputi Rp8 juta (peserta), Rp6 juta (istri/suami peserta), dan Rp4 juta (anak peserta maksimal 3 penerima). Sedangkan manfaat Askem untuk Pejabat Negara meliputi 2 kali penghasilan (peserta), 1.5 kali penghasilan (istri/suami peserta), dan 0.75 kali penghasilan (anak peserta).

Kini peserta bisa melakukan pengajuan klaim melalui layanan satu pintu TASPEN, yakni Taspen One Hour Online Services(TOOS). Selain mengajukan klaim, melalui TOOS peserta dapat melakukan pengurusan kartu digital kepesertaan, melacak pengajuan online, memantau status otentikasi, mengambil antrean online Mal Pelayanan Publik, melakukan penghitungan manfaat THT dan pensiun, menyampaikan keluhan atau pertanyaan, dan mendapat informasi dana pensiun bulanan untuk pensiunan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya