Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

Muhammad Akbar Malik, Jurnalis
Jum'at 15 November 2024 23:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan yang Tidak Aktif. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif. Proses ini dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi BPJSTKU, maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum memulai proses pencairan, siapkan dokumen berikut yang dirangkum Okezone, Jumat (15/11/2024):

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Buku tabungan aktif dengan nomor rekening.

Kartu Keluarga (KK).

Foto diri terbaru.

Formulir Pengajuan JHT (diunduh dari lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Surat keterangan sesuai kondisi:

Surat Berhenti Bekerja atau dokumen sejenis untuk peserta yang resign atau terkena PHK.

Surat Keterangan Pensiun untuk peserta yang pensiun.

NPWP (jika saldo JHT melebihi Rp 50 juta).

Cara Mencairkan BPJS Secara Online

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya