Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
Lengkapi data sesuai instruksi portal.
Unggah dokumen persyaratan.
Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara dan lokasi kantor cabang yang harus dikunjungi.
Siapkan dokumen asli dan ikuti wawancara online melalui video call.
Saldo akan dicairkan ke rekening Anda setelah proses selesai.
Pencairan Melalui Aplikasi BPJSTKU
Unduh aplikasi BPJSTKU dari Google Play Store atau App Store.
Login atau buat akun jika belum terdaftar.
Pilih menu Antrean Online pada halaman utama.
Unduh dan isi Formulir Pengajuan JHT.
Unggah dokumen persyaratan.
Verifikasi dokumen dilakukan oleh petugas.
Ikuti sesi wawancara online yang dijadwalkan.
Setelah proses selesai, saldo akan ditransfer ke rekening Anda.
Proses Pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi kantor BPJS terdekat.
Scan QR code yang tersedia di kantor untuk memulai proses.
Masukkan data NIK, nama, dan nomor kepesertaan
Sistem akan memverifikasi kelayakan data
Ikuti instruksi portal, unggah dokumen persyaratan, dan dapatkan nomor antrean.
Lakukan wawancara dengan petugas di lokasi.
Saldo akan dicairkan setelah proses selesai.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai perlindungan bagi tenaga kerja, meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja: Melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian: Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT): Dana tunai hasil akumulasi iuran dan pengembangannya.
Jaminan Pensiun: Penghasilan bagi peserta yang memasuki usia pensiun.
Dengan tiga metode pencairan yang tersedia, peserta dapat memilih cara yang paling sesuai untuk mengklaim hak mereka dari BPJS Ketenagakerjaan.
(Taufik Fajar)