Debt Collector Pinjol Tidak Nagih ke Rumah? Ini 5 Penyebabnya

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Selasa 19 November 2024 05:19 WIB
DC Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

2. Biaya Operasional yang Tinggi

Untuk mengunjungi rumah nasabah, DC harus mengeluarkan biaya transportasi, seperti bensin atau ongkos perjalanan. Jika jarak rumah nasabah jauh, pengeluaran ini bisa menjadi sangat besar dan sering kali tidak sebanding dengan jumlah yang dibayar oleh nasabah. Hal ini membuat DC lebih memilih untuk tidak mendatangi nasabah yang dianggap kurang prospektif.

3. Bukan Pegawai Tetap

Mayoritas DC di perusahaan pinjaman ilegal bukan karyawan tetap, melainkan pihak ketiga yang dibayar berdasarkan berapa banyak utang yang berhasil ditagih. Karena penghasilan mereka tergantung pada hasil tagihan, mereka cenderung enggan mengeluarkan biaya besar untuk mendatangi rumah nasabah, terutama jika peluang untuk berhasil kecil.

4. Fokus pada Nasabah Prioritas

Untuk efisiensi, DC biasanya hanya mendatangi nasabah yang mereka anggap memiliki potensi besar untuk membayar utangnya. Mereka lebih memprioritaskan nasabah yang responsif terhadap telepon atau pesan. Dengan cara ini, DC berharap bisa mendapatkan hasil yang lebih optimal dan meraih bonus yang lebih besar.

5. Takut Dilaporkan karena Ilegal

Pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK memiliki resiko besar dalam hal pelaporan. DC dari pinjol ilegal sering menghindari mendatangi rumah nasabah karena mereka khawatir layanan mereka dilaporkan oleh nasabah dan akhirnya ditindak oleh pihak berwenang.

Alasan-alasan ini menunjukkan bahwa ancaman kedatangan DC ke rumah sering kali hanya digunakan sebagai strategi untuk memberikan tekanan psikologis kepada nasabah agar segera melunasi hutang mereka.

Demikianlah beberapa alasan debt collector tidak menagih nasabah ke rumah.

Meskipun ada berbagai alasan mengapa debt collector (DC) sering tidak benar-benar mendatangi rumah nasabah, ancaman psikologis tetap bisa memberikan tekanan yang signifikan. Oleh karena itu, penting untuk tetap waspada dan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

Pastikan pinjaman diajukan hanya pada lembaga yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, Anda dapat meminimalkan risiko menghadapi masalah hukum maupun gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya: 5 Penyebab Debt Collector Pinjol Tidak Nagih ke Rumah

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya