Tax Amnesty Jilid III Mendadak Dibahas DPR dan Pemerintah, Pengampunan Dosa Pajak bagi Orang Kaya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 20 November 2024 09:43 WIB
Tax Amnesty Jilid III Mendadak Dibahas DPR dan Pemerintah (Foto: Freepik)
Share :

Usulan Perseorangan

29. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR dan DPD)

30. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (diusulkan Melly Goeslaw, F-Gerindra)

31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

(DPR anggota dan DPD)

32. RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (diusulkan F PDIP, PKB, DPD)

Usulan Pemerintah

33. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)

34. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika

35. RUU tentang Desain Industri

36. RUU tentang Hukum Perdata Internasional

37. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)

38. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

39. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

41. RUU tentang Daerah Kepulauan (diusulkan DPD).

Penjelasan Tax Amnesty

Secara umum, Tax Amnesty merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang perpajakan untuk memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada Wajib Pajak dengan tidak mengenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan bagi Wajib Pajak, dengan syarat atau ketentuan bahwa Wajib Pajak diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tentang pengungkapan harta yang dimiliki serta membayar tebusan dalam jumlah nominal tertentu sebagai bentuk tanggung jawab yang dilakukan Wajib Pajak dalam memberikan penerimaan pajak terhadap negara.

Tax Amnesty ini diberlakukan pertama kali pada tahun 1964 dalam era kepemimpinan Soekarno sebagai Kepala Negara di Indonesia. Dengan berlandaskan kebijakan Undang-Undang pada zaman itu, yaitu Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pengampunan Pajak.

Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen Pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun ia memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Amnesti Pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang. Data yang diungkap ada jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya