Penetapan UMP 2025, menurut Mirah, harus melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Survei pasar dengan mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL) menjadi dasar penting dalam penetapan tersebut.
Mirah berharap kenaikan UMP tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar diwujudkan. "Harapan pekerja untuk hidup sejahtera tidak lagi hanya ada di angan-angan atau mimpi. Dengan menjalankan UUD 1945, kesejahteraan dapat terwujud dan politik upah murah tidak lagi menjadi mimpi buruk," pungkasnya.
(Taufik Fajar)