"Apalagi Pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi untuk menuju 8%, perlu didukung semua sektor. GAPMMI berharap pemerintah akan memilih langkah lain untuk meningkatkan penerimaan negara," papar dia.
Adhi menjabarkan, upaya peningkatan penerimaan bisa dilakukan dengan menerapkan ektensifikasi PPN yang masih berpotensi besar, dibandingkan menaikkan tarif. Apalagi sangat dimungkinkan dalam UU 7/2021 pasal 7 ayat 3 menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)