Buruh Tolak Rancangan Aturan UMP 2025

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Rabu 27 November 2024 00:04 WIB
Buruh tolak rancangan aturan UMP (Foto: Okezone)
Share :

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea turut menanggapi usulan kebijakan ini. Ia menyampaikan, bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai rancangan terbaru Permenaker terkait upah.

Sejalan dengan Said, menurutnya putusan MK hanya menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha, dengan tetap memperhatikan proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kami menolak draf isi Permenaker tersebut. Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Andi Gani.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya