Luhut juga menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan kenaikan pajak di saat daya beli masyarakatnya belum sepenuhnya pulih.
Ia juga menyampaikan, bahwa pemerintah selalu mengedepankan keberlanjutan ekonomi yang seimbang dan memantau situasi ekonomi nasional ataupun global.
Sampai saat ini, Luhut belum menegaskan kapan waktu yang pasti untuk menerapkan sistem kenaikan PPN 12% tersebut. Namun, Luhut mengatakan bahwa komunikasi antar pemangku kepentingan masih terus dilakukan.
(Taufik Fajar)