"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," lanjutnya.
Nantinya, kata Prabowo, upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,"ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat yang dipimpin Presiden Prabowo yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)