UMP 2025 Naik 6,5%, Bisa Tingkatkan Daya Beli?

Fitria Azizah Banowati, Jurnalis
Sabtu 30 November 2024 17:38 WIB
UMP di 2025 Naik 6,5% (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,2% pada 2025. Menurut ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, ini akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya dari kaum pekerja.

Eko menyebut, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% menjadi angin segar bagi para pekerja. Dengan kenaikan tersebut, daya beli masyarakat yang saat ini tengah turun diharapkan bisa kembali bergairah sehingga juga dapat memberikan sumbangsih bagi perekonomian nasional.

"Saya memandangnya lebih ke positif, karena daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh juga pekerja yang saat ini turun. Jadi kalau harus ada booster atau stimulus, salah satunya UMP," kata Eko dikutip dari Antara, Sabtu (30/11/2024).

Eko menilai, kenaikan UMP sebesar 6,5% cukup menarik, mengingat angka UMP UMP 2025 ini sudah di rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu angka 6,5% juga disebutnya telah di berada atas inflasi dengan demikian dapat membantu daya beli para pekerja.

"Kalau menurut aku sih itu kabar baik buat para pekerja dan buruh gitu ya, karena angka 6,5 persen ini cukup menarik. Jadi sebetulnya angka itu yang menurut saya bisa membantu ke daya beli para pekerja," terangnya.

Untuk diketahui, kenaikan UMP 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting. Dan hal itu, kata Prabowo, akan dirinya terus perjuangkan.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting kita akan memperjuangkan, terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa upah minimum tersebut merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ungkapnya.

Prabowo menaikkan upah minimum provinsi menjadi 6,5%, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6%.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6% namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh," tandas Presiden.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya