Diketahui, UMP Jakarta 2024 mencapai Rp5.067.381. Dengan kenaikan upah minimum 6,5%, maka hitungan kasar UMP Jakarta 2025 akan naik sekira Rp329.380.
Hitungannya adalah Rp5.067.381 × 6,5% = Rp329.379,765 atau dibulatkan menjadi Rp329.380.
Dengan demikian, UMP Jakarta 2025 diperkirakan naik kurang lebih menjadi sebesar Rp5.396.761. Namun, hitungan ini masih kasar. Perlu diingat, kenaikan UMP ditentukan masing-masing gubernur di setiap provinsi dengan mendengar berbagai masukan agar ditemukan formula yang pas dalam menetapkan kenaikan UMP 2025.
(Dani Jumadil Akhir)