Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024

Ayunda Yauminissa, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2024 10:20 WIB
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Desember 2024. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Syarat dan kriteria penerima bansos PKH Desember 2024. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk mendukung keluarga prasejahtera.

Pada Desember 2024, syarat untuk menjadi penerima PKH mencakup beberapa ketentuan penting.

Berikut ketentuan yang harus diperhatikan bagi calon penerima bansos PKH, yaitu :

1. Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT

4. Penerima tidak boleh berasal dari anggota TNI, Polri, atau ASN

5. Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.

Golongan yang berhak menerima bantuan ini antara lain ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi, dengan total hingga Rp3.000.000 per tahun untuk balita dan ibu hamil.

Penerima bantuan juga memiliki kewajiban, antara lain memastikan anak-anak mereka bersekolah dan menjalani pemeriksaan kesehatan rutin bagi ibu hamil dan balita.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya